RKUHP: Penjara 1 Tahun untuk Demo Tanpa Izin, Pro-Kontra Menguat
Draf RKUHP memuat pasal ancaman pidana penjara satu tahun bagi demonstran yang berunjuk rasa tanpa pemberitahuan. Aturan ini menuai pro-kontra karena dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.


