KPK Terima Vonis Noel dan Terdakwa Lain di Kasus Pemerasan K3
KPK Terima Vonis Noel dan Terdakwa Lain di Kasus K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, serta para terdakwa lainnya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa korupsi tersebut.

Pernyataan Resmi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026, menyatakan, "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk."

KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah diberikan. Menurut Budi, putusan ini menegaskan bahwa proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penerimaan Putusan oleh Terdakwa

KPK juga mencatat bahwa para terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. "KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," sebut Budi.

Rincian Vonis Para Terdakwa

Berikut adalah rincian lengkap vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus ini:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel): Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
  • Irvian Bobby Mahendro: Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • Fahrurozi: Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • Hery Sutanto: Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025 divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
  • Subhan: Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 subsider 1 tahun.
  • Sekarsari Kartika Putri: Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 divonis 4,5 tahun penjara.
  • Anitasari Kusumawati: Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • Supriadi: Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • Temurila: Pengusaha dari PT KEM divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
  • Miki Mahfud: Pengusaha dari PT KEM divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Dengan diterimanya putusan ini, KPK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga