Kemenimipas Deportasi 25 Fotografer Asing karena Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi. Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sebagai respons atas pengawasan keimigrasian dan laporan dari pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik yang merugikan. “Kami berterima kasih atas informasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya adalah tugas kami,” ujar Agus pada Minggu, 14 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional, namun setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai.
Modus Operandi
Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA yang diberikan untuk kemudahan kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin sah. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional. “Ini kabar baik, responsifnya Kemenimipas di bawah Dirjen Imigrasi. Kami hadir untuk membahas hal ini, apresiasi dan dukungan untuk terus melakukan penyisiran, tidak hanya di fotografi tetapi juga subsektor ekraf lain seperti film, animasi, musik,” katanya.
Penguatan Pengawasan
Melalui sinergi, kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif. Pengawasan akan dioptimalkan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian. Kemenimipas juga mengajak masyarakat melaporkan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Komitmen Kolaborasi
Selain pengawasan, pertemuan tersebut menghasilkan komitmen kerja sama dalam program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat keterampilan dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat. Kemenimipas juga mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk layanan keimigrasian bagi peserta. Kemenimipas berkomitmen meningkatkan pengawasan keimigrasian secara adaptif, profesional, dan kolaboratif untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memberikan manfaat dan tidak merugikan kepentingan nasional.



