Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Para tersangka terdiri dari mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pengusaha penyedia motor listrik untuk program tersebut.
Lima Tersangka Kasus MBG
Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 Mei 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kemudian, pada Kamis (11/6) dan Jumat (12/6), Kejagung mengumumkan dua tersangka baru, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Andri Mulyono (AM) sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli BGN.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Dugaan Penyimpangan dalam Program MBG
Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Peran Dadan, Sony, dan Lodewyk
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan para tersangka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga SPPG yang terafiliasi dengan mereka tetap ditunjuk meskipun tidak memenuhi syarat. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelasnya.
Akibat afiliasi ini, yayasan SPPG mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga terjadi penggelembungan harga barang dan jasa dalam proses pengadaan.
Mark Up Pengadaan Barang
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang dimarkup oleh para tersangka, antara lain:
- 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun
- 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up
- 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up
- 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucap Syarief.
Peran Tersangka Asep Yusuf Somantri
Asep Yusuf Somantri merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucap Syarief.
Asep diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup dan memberikan sejumlah uang kepada Sony. Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Tersangka Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik
Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik yang disediakan untuk program MBG. Mark up dilakukan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief. Ia menambahkan bahwa PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.
Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Kejagung masih menghitung secara pasti nilai mark up, namun memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak wajar.
Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah ditahan.



