Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perkara ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Lembaga antirasuah itu menyatakan menerima seluruh putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk.
Budi mengatakan KPK menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, amar putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik hingga jaksa penuntut umum KPK telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa dalam perkara tersebut tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan memilih menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3,435 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp7,591 miliar subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,948 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud (pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Dengan diterimanya putusan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



