Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Segera Hadir di Tengah Masyarakat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia, mengumumkan bahwa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan akan segera hadir di tengah-tengah masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 yang digelar di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Tangerang, Banten.
Izin Resmi dari Kementerian Pendidikan
Asep Kurnia menjelaskan bahwa ia telah menerima salinan keputusan resmi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek). Keputusan tersebut memuat izin pembukaan program studi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), yang menjadi landasan hukum utama untuk pendirian institusi pendidikan vokasi ini.
"Ini adalah langkah signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan," ujar Asep dalam sambutannya.
Dukungan Regulasi yang Kuat
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik semakin memperkuat dasar pendirian Politeknik IMIPAS. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk operasional dan pengelolaan politeknik, memastikan kesiapan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
Adapun beberapa poin kunci dari pengumuman ini meliputi:
- Penerimaan izin resmi dari Mendikti saintek untuk program studi.
- Dukungan penuh dari Permenimipas No. 15/2025 sebagai payung hukum.
- Rencana pengembangan politeknik untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
- Komitmen Kemenimipas dalam meningkatkan pendidikan vokasi di Indonesia.
Dengan adanya politeknik ini, diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap berkontribusi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, sesuai dengan tuntutan era modern.