Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sweeping dan Sahur On The Road Selama Ramadan
Larangan Sweeping-SOTR di Jakarta Berlaku Sejak Awal Ramadan

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sweeping dan Sahur On The Road Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pelarangan kegiatan sweeping atau penyisiran rumah makan serta aktivitas sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan sejak hari pertama puasa dan bertujuan menciptakan suasana yang damai serta kondusif bagi seluruh warga.

Koordinasi dengan Kepolisian dan Patroli Rutin

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengonfirmasi bahwa larangan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 14 Februari 2026, tepat dalam masa transisi dari perayaan Imlek menuju Ramadan. "Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba," ujar Chico Hakim saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026).

Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan optimal. "Dalam 1-2 hari ke depan koordinasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Penertiban dan pengawasan akan melibatkan patroli gabungan yang rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama sahur," jelas Chico.

Fokus pada Pencegahan Gangguan Keamanan

Patroli gabungan yang direncanakan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan larangan sweeping dan SOTR, tetapi juga mencegah potensi gangguan keamanan seperti tawuran. "Ini melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum di wilayah Pemprov serta kepolisian untuk aspek keamanan dan penegakan hukum terkait gangguan ketertiban umum atau potensi tawuran," tegasnya.

Gubernur Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan sikapnya terkait larangan ini saat meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2). Ia menyatakan bahwa menyambut Ramadan harus dilakukan dengan penuh kedamaian dan kerukunan, bukan dengan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penegasan Larangan dari Gubernur

"Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan," kata Pramono di lokasi tersebut. Menjawab pertanyaan mengenai potensi sweeping tempat makan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), gubernur dengan tegas menyatakan tidak mengizinkan aktivitas tersebut. "Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," tegasnya.

Selain sweeping, kegiatan sahur on the road juga dilarang karena dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dan keributan. "Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan," tambah Pramono. Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib, dengan fokus pada pengawasan ketat dan tindakan preventif.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial selama bulan suci, sekaligus meminimalisir risiko konflik yang mungkin timbul dari aktivitas yang tidak terkendali. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua umat beragama.