Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi karena Malu Hamil di Luar Nikah
Sejoli Tinggalkan Bayi di Bekasi karena Malu Hamil Luar Nikah

Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi karena Malu Hamil di Luar Nikah

Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi tega sepasang kekasih yang meninggalkan bayi laki-laki mereka di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Pelaku, NM (24) dan RO (22), mengaku nekat melakukan hal tersebut karena malu kedapatan hamil di luar nikah dan belum siap menikah.

Motif Rasa Malu dan Ketakutan

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa keterangan dari kedua pelaku menyebutkan rasa malu dan ketidaksiapan untuk menikah sebagai alasan utama. "Mereka malu, dan belum siap menikah. Pada saat keluar dari apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir," ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).

Pasangan ini mengaku bahwa bayi tersebut lahir tanpa persiapan sama sekali. NM disebut melahirkan di dalam toilet apartemen tanpa bantuan tenaga medis, yang menambah situasi darurat dan kepanikan mereka.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Polisi bergerak cepat setelah penemuan bayi pada Sabtu (7/2) lalu. Dengan investigasi intensif, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di dua lokasi yang berbeda. "Kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," jelas Dedi.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bekasi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Sayangnya, bayi yang ditinggalkan tersebut dilaporkan meninggal di rumah sakit, menambah kesedihan dalam kasus ini.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 7 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum dan dukungan sosial bagi individu dalam situasi krisis, terutama terkait kehamilan di luar nikah. Polisi menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan harus diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku.