Charles Honoris: Negara Mampu Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan untuk Semua Warga
Charles Honoris: Negara Mampu Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan

Charles Honoris: Negara Mampu Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan untuk Semua Warga

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa negara seharusnya memiliki kapasitas untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam rapat bersama Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026), Charles mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan skenario alternatif di luar pola pembiayaan yang berlaku saat ini.

Perhitungan Biaya untuk Cakupan Universal

Charles Honoris memaparkan hasil perhitungan mendetail yang menunjukkan kemampuan finansial negara dalam membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan untuk semua warga. Ia menjelaskan, dari total populasi Indonesia sekitar 280 juta jiwa, setelah dikurangi kelompok pekerja formal sebanyak 38 juta, PNS/TNI-Polri 20 juta, dan pensiunan PNS/TNI-Polri 4,5 juta, tersisa sekitar 216,5 juta warga yang memerlukan perlindungan kesehatan dari negara.

"Kalau 216,5 juta penduduk dikalikan Rp 42.000 sebagai besaran iuran BPJS Kesehatan, hasilnya adalah Rp 9,07 triliun per bulan. Dikalikan 12 bulan, totalnya mencapai Rp 108,8 triliun per tahun," ujar Charles. Menurutnya, dengan anggaran tahunan sebesar itu, Indonesia dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) sepenuhnya, yaitu 100 persen, sekaligus memastikan keaktifan peserta yang juga 100 persen.

Dukungan dari Kemauan Politik dan Contoh Program MBG

Politikus dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa yang diperlukan saat ini adalah kemauan politik (political will) dan keputusan politik yang tegas dari pemerintah. Ia memberikan contoh konkret melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya menunjukkan bahwa ketika ada tekad politik, suatu inisiatif dapat dijalankan dengan sukses.

Charles menyoroti potensi optimalisasi anggaran dari program MBG. Berdasarkan data yang diterima, serapan anggaran MBG pada tahun 2025 mencapai 81,6 persen dari total Rp 71 triliun. Ia memperkirakan, jika pada tahun 2026 anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun terserap 85 persen, maka akan tersisa sekitar 15 persen atau Rp 50 triliun yang tidak terpakai.

"Artinya, dana yang tidak terserap senilai Rp 50 triliun ini dapat ditambahkan ke anggaran Rp 56 triliun yang sudah dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga totalnya menjadi Rp 106 triliun. Dengan sedikit tambahan, 100 persen warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan," jelas Charles.

Landasan Konstitusional dan Tanggung Jawab Negara

Charles Honoris mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ia menafsirkan hal ini sebagai tanggung jawab negara dalam membiayai jaminan kesehatan bagi warganya.

"Kalau saya mengartikannya, negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Dengan demikian, tidak boleh lagi ada warga Indonesia yang kesulitan berobat, tertunda penanganannya, atau bahkan mengalami kondisi memburuk hingga berisiko meninggal dunia akibat keterlambatan," tegasnya.

Dengan argumen ini, Charles mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam mewujudkan cakupan kesehatan universal, mengoptimalkan anggaran yang ada, dan memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.