Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Turun, 67 Persen Jurnalis Alami Kekerasan
Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengalami penurunan, dengan skor mencapai 59,5 persen yang masuk dalam kategori agak terlindungi. Meski kategori ini sama dengan tahun 2023 dan 2024, skor tersebut turun sekitar 0,9 hingga 1 poin. Hal ini terungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix.
Survei Mengungkap Peningkatan Kekerasan yang Signifikan
Survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia pada periode November hingga Desember 2025. Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan bahwa riset ini juga memanfaatkan data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengenai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis.
Hasilnya menunjukkan peningkatan tajam dalam pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dari kisaran 40 persen pada tahun 2024. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Praktik Sensor dan Swasensor Menguat
Temuan penting lainnya adalah menguatnya praktik sensor dan swasensor di kalangan jurnalis. Riset Populix mencatat bahwa 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor, dan 80 persen responden menyatakan pernah melakukan swasensor. Praktik ini terjadi lintas platform media dan peran, mulai dari jurnalis hingga pimpinan redaksi.
Alasan utama swasensor meliputi:
- Menghindari konflik dan kontroversi berlebihan
- Melindungi kesaleman pribadi
- Merespons tekanan dari pihak tertentu
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan persentase di atas 50 persen responden.
Pilar Negara dan Regulasi Mencatat Kenaikan
Meski terjadi penurunan pada beberapa aspek, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya yang mencatat kenaikan skor. Hal ini didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum. Namun, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalis.
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pergeseran ancaman terhadap jurnalis yang kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga pembatasan akses informasi. Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis sering kesulitan memperoleh narasumber karena tekanan struktural.
Pendekatan Berbasis Riset untuk Perlindungan Jurnalis
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menekankan bahwa perubahan pola ancaman ini menjadi dasar kerja konsorsium Jurnalisme Aman sejak 2022. Melalui pendekatan berbasis riset, konsorsium melakukan pemetaan mendalam di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, serta memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan.
Abdul Manan, anggota Dewan Pers, berharap temuan indeks ini menjadi rujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. Sementara itu, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai riset ini strategis karena mencerminkan kebebasan pers dan kualitas demokrasi.
Konsorsium Jurnalisme Aman, yang beranggotakan Yayasan Tifa, PPMN, dan HRWG dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.