KPK Soroti Celah Korupsi di Pajak Sawit Akibat Data Tak Sinkron
KPK Soroti Celah Korupsi di Pajak Sawit

KPK Soroti Celah Korupsi di Pajak Sawit Akibat Data Tak Sinkron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kelemahan signifikan dalam tata kelola pendataan dan perizinan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Temuan ini dinilai membuka celah potensi korupsi sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Perbedaan Data Lahan dan Ketiadaan NPWP

Dalam kajiannya, KPK menemukan persoalan yang berlapis, mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu masalah utama adalah adanya perbedaan luas lahan yang tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang memperparah ketidakakuratan data.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterbatasan data dan informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan sekadar masalah administrasi. "Ketiadaan basis data yang memadai ini merupakan celah terjadinya korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 11 Februari 2026. Budi mengingatkan, tanpa sistem terintegrasi, potensi permufakatan jahat antara wajib pajak dan petugas pajak akan terus mengancam.

Tiga Rekomendasi Perbaikan dari KPK

Untuk mengatasi masalah ini, KPK memberikan tiga rekomendasi kunci:

  1. DJP diminta melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit, serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
  2. Mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki.
  3. Mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.

Budi menegaskan bahwa KPK akan memantau tindak lanjut rekomendasi ini secara berkala, mengingat temuan tersebut berkaitan dengan modus korupsi yang kerap terjadi di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.

Latar Belakang dan Kasus Terkait

Kajian ini bukan yang pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan kajian berjudul Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada 2020–2021, yang mengungkap berbagai persoalan serupa. Saat ini, KPK juga tengah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan DJP Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan sawit.

Sebagai contoh, Grup Wilmar, terdakwa korporasi dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun lebih. Ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian akibat celah dalam sistem.

"Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan," tegas Budi. Dengan demikian, kekayaan alam nasional diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tanpa terkontaminasi praktik koruptif.