Kronologi Pemerasan Siswa SD oleh Penjaga Sekolah
Seorang penjaga sekolah berinisial AS di SDN Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diduga telah memeras sepuluh siswa sekolah dasar untuk kepentingan judi online. Aksi ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026. Pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. "Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang, Selasa (28/7/2026).
Pengakuan Pelaku: Hasil Peras Digunakan untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa uang hasil pemerasan terhadap anak-anak usia 11 hingga 15 tahun itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online. Jumlah uang yang diperas dari tiap korban bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Total kerugian belum disebutkan, namun dengan sepuluh korban dan rentang waktu tiga tahun, jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. "Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ujar AKP Aang. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. "Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," jelas AKP Aang.
Dampak Psikologis pada Anak dan Respons Masyarakat
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat setempat. Anak-anak yang menjadi korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis akibat ancaman dari pelaku. Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan indikasi pemerasan atau tindak kriminal lainnya yang melibatkan anak.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya judi online yang semakin meresap ke berbagai lapisan masyarakat. Kepolisian terus berupaya memberantas praktik judi online yang kerap menjadi motif kejahatan.



