Alphard Terobos Lampu Merah di HI Ternyata Nunggak Pajak 2 Tahun
Alphard Terobos Lampu Merah HI Nunggak Pajak 2 Tahun

Polisi mengungkap bahwa mobil Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata memiliki tunggakan pajak selama dua tahun. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pemilik kendaraan saat ini sedang menjalani proses balik nama dan pembayaran pajak.

Kronologi dan Temuan Pajak

Menurut Ojo, mobil tersebut memiliki nomor polisi asli B-97-ELI. Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan itu tercatat atas nama seorang dokter berinisial E. Namun, mobil tersebut telah dijual kepada A sejak dua tahun lalu. Pemilik lama sudah memblokir kepemilikan kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Banten agar tidak lagi menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya, pemilik baru A tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratan KTP asli pemilik lama.

Kewajiban Balik Nama dan Denda

Ojo menjelaskan bahwa pajak kendaraan tersebut berlaku hingga Oktober 2023. Sejak 2024, pemilik baru menunggak pajak. Ia tidak bisa membayar karena sistem pemblokiran. Oleh karena itu, A harus melakukan balik nama kendaraan agar dapat membayar pajak beserta dendanya. "Pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," ujar Ojo, Selasa (28/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterlibatan Anggota Polisi

Ojo juga mengungkap bahwa anggota polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI ternyata hanya meminjam mobil Alphard dari A. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya. Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan sebuah Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI dan ditegur oleh sekuriti setempat. Insiden itu memicu penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan masalah pajak dan kepemilikan.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Polda Metro Jaya telah memberikan tilang kepada sopir Alphard tersebut. Kini, fokus diarahkan pada penyelesaian administrasi kendaraan. Ojo menekankan pentingnya ketaatan pajak dan balik nama untuk menghindari masalah hukum dan nama baik pemilik lama. "Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga