Bareskrim Serahkan Aset Puluhan Miliar dari 16 Kasus Judi Online ke Kejaksaan
Bareskrim Serahkan Aset Judi Online Rp Miliaran ke Kejaksaan

Bareskrim Serahkan Aset Puluhan Miliar dari 16 Kasus Judi Online ke Kejaksaan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan terhadap 16 laporan polisi yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online atau judol. Seluruh kasus tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga memungkinkan proses eksekusi aset untuk segera dilaksanakan.

Mekanisme Penyerahan Aset Berdasarkan Perma

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, total aset yang berhasil diamankan dari 16 kasus judol ini mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Aset tersebut akan diserahkan kepada jaksa untuk kemudian disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses penyerahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian penjelasan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penegasan ini menunjukkan bahwa langkah hukum yang diambil telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Eksekusi Aset Dilaksanakan di Kejaksaan Jakarta Pusat

Kegiatan eksekusi harta kekayaan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat (13/2) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Acara penyerahan aset ini akan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kemenkopolkam, Mahkamah Agung (MA), Kejagung, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kemenkeu, serta pihak perbankan. Kehadiran multisektor ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas praktik perjudian online dan pencucian uang.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Upaya ini dilakukan dengan menjalin kerja sama yang erat antara kementerian, lembaga, dan pihak-pihak lainnya. Pengungkapan kasus judol dan TPPU ini tidak lepas dari kolaborasi antara Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus-kasus ini berhasil terungkap berkat temuan dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh pihaknya, serta berdasarkan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK. Sinergi antara patroli proaktif dan analisis transaksi keuangan ini menjadi kunci efektif dalam mengidentifikasi dan menindak jaringan judi online yang beroperasi secara ilegal.

Langkah penyerahan aset ini tidak hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara serius dalam memerangi praktik perjudian online dan segala bentuk kejahatan keuangan yang menyertainya. Dengan disetorkannya aset tersebut ke kas negara, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.