Tangsel Tebar Karbon Aktif di Sungai Jeletreng untuk Tangani Pencemaran Pestisida
Tangsel Tebar Karbon Aktif Atasi Pencemaran Pestisida di Sungai

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah cepat dengan menyebarkan karbon aktif ke Sungai Jeletreng untuk mengatasi pencemaran pestisida yang terjadi setelah sebuah pabrik di kawasan Serpong terbakar. Pencemaran ini telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar aliran sungai tersebut.

Langkah Awal dengan Karbon Aktif dan N Level 1

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas-dinas terkait untuk melakukan tindakan darurat. "Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal," kata Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jeletreng, Kamis (12/2/2026).

Selain karbon aktif, Pemkot Tangsel juga menggunakan teknologi N Level 1, yang merupakan metode untuk membuat pupuk organik dalam waktu lima menit tanpa mikroba atau fermentasi. Teknologi ini diterapkan untuk menahan bau kimia yang timbul akibat pencemaran pestisida di sungai. "N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Ya mudah-mudahan ini efektif tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir," tambah Pilar Saga.

Pemeriksaan dan Penutupan Perusahaan Bermasalah

Di samping upaya penanganan pencemaran, Pemkot Tangsel akan mengecek perusahaan-perusahaan yang izinnya bermasalah, terutama terkait dengan penggunaan bangunan dan izin lingkungan. Pilar Saga menegaskan bahwa langkah penutupan akan dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar administrasi atau tidak mematuhi peraturan daerah.

"Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah," ujarnya.

Kekurangan Proteksi Kebakaran dan Konsekuensi

Pilar Saga juga menyoroti tidak adanya proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, dari pabrik pestisida yang terbakar tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin penggunaan bangunan bagi perusahaan yang izinnya bermasalah di masa depan.

"Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan," tegasnya.

Insiden pencemaran ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap industri yang berpotensi menimbulkan limbah berbahaya, serta perlunya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menangani dampak lingkungan yang serius.