Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang
Kemensos-Jarnas Anti TPPO Lindungi Korban Perdagangan Orang

Kolaborasi Strategis Penanganan Korban TPPO

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026). Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan korban, sekaligus memperluas akses layanan bagi penyintas perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.

Fasilitas Kemensos untuk Korban TPPO

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan Kemensos siap mengoptimalkan seluruh fasilitas yang dimiliki. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah. "Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang," ujar Gus Ipul. Fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Data Penanganan Korban

Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu. "Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," jelas Gus Ipul. Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pencegahan dan Rehabilitasi Beriringan

Gus Ipul menegaskan bahwa penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan. "Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kami ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan," katanya. Khusus untuk 2024 hingga Juli 2026, Kemensos melayani lebih dari tiga ribu korban, menunjukkan bahwa perdagangan orang masih terus terjadi dan membutuhkan kolaborasi lebih lanjut.

Apresiasi dari Jarnas Anti TPPO

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis. "Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," ujar Saraswati. Ia menambahkan bahwa tanpa landasan kerja sama, gerakan penanganan TPPO akan kurang cepat dan terkoordinasi, mengingat sindikat perdagangan orang sudah terkoordinasi dengan baik. "Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dukungan Lintas Sektor

Pada kesempatan yang sama, Jarnas Anti TPPO juga menandatangani MoU dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia. Hadir dalam penandatanganan antara lain Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia Firman Yulianto, Wakil Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Laksana, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, serta Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan. Dari Kemensos hadir Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, serta Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.

Komitmen Negara dan Masyarakat Sipil

Saraswati mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil. "Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society," ujarnya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban perdagangan orang di Indonesia.