Tim kuasa hukum Richard Lee kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus hukum yang membelit kliennya. Usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti adanya perbedaan signifikan terkait waktu dan lokasi kejadian yang menjadi dasar dakwaan.
Perbedaan Keterangan Saksi
Faizal Hafied memaparkan adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi Enung, karyawan Doktif, dengan Dokter Nanang soal waktu pembukaan paket (unboxing) produk kecantikan yang dipermasalahkan. Menurut Faizal, Enung menyebut proses unboxing terjadi pada 12 Oktober, sementara Dokter Nanang menyatakan peristiwa itu berlangsung pada 8 November. "Ada perbedaan signifikan terkait waktu dan lokasi kejadian," ujar Faizal Hafied usai persidangan.
Kejanggalan Lain dalam Persidangan
Selain perbedaan waktu, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan lain, termasuk ketidaksesuaian lokasi kejadian yang disebutkan dalam dakwaan. Faizal menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini dapat mempengaruhi kredibilitas dakwaan dan proses hukum secara keseluruhan. "Ini adalah kejanggalan yang sangat mendasar," tambahnya.
Dampak pada Kasus
Kejanggalan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian majelis hakim dalam memutus perkara. Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses persidangan dan memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada bulan depan.



