Jakarta, Nusantara Daily – Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam klasifikasi perkara tersebut, tertulis jelas bahwa objek yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya penghentian penuntutan, sebagaimana dikutip dari laman SIPP pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Termohon dan Agenda Sidang
Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, petitum lengkap dari permohonan tersebut belum dapat diakses publik karena tidak ditampilkan di laman SIPP.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitif terkait kepala negara sebelumnya.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, pada Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh dokter Tifa. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma bersifat kabur (obscuur libel), sehingga batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, jaksa penuntut umum telah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Perkara tersebut dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Upaya Hukum Berkelanjutan
Pengajuan praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan dokter Tifa untuk membersihkan namanya. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, namun kali ini fokus pada penghentian penuntutan.
Menurut salah satu pengamat hukum yang dihubungi Nusantara Daily, langkah ini menunjukkan kegigihan dokter Tifa dalam memperjuangkan haknya. "Praperadilan adalah instrumen yang tepat untuk menguji apakah penghentian penuntutan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan presiden dan isu integritas akademik. Masyarakat menantikan keputusan pengadilan yang transparan dan adil.



