Video Menkeu Bagikan Rp 50 Juta Hoaks, Hasil AI
Video Menkeu Bagikan Rp 50 Juta Hoaks, Hasil AI

Video yang menampilkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membagikan dana bantuan Rp 50 juta kepada 10 orang yang beredar di media sosial pada awal Agustus 2025 adalah hoaks. Tim Cek Fakta Kompas.com memastikan video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Narasi yang Beredar

Unggahan video yang memperlihatkan Purbaya mengumumkan dana bantuan Rp 50 juta untuk 10 orang dibagikan oleh pengguna Facebook pada Senin (3/8/2026). Dalam narasi yang disebarkan, disebutkan bahwa dana bantuan itu hanya diberikan untuk 10 orang paling beruntung.

Video tersebut memicu kehebohan di kalangan warganet. Banyak yang penasaran dengan kebenaran informasi tersebut, mengingat nominal yang cukup besar dan cara pembagian yang tidak lazim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta di Balik Video

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut dipastikan sebagai hoaks. Video merupakan hasil rekayasa AI yang sangat halus, sehingga sulit dibedakan dengan video asli.

Menurut tim, indikasi rekayasa AI terlihat dari beberapa kejanggalan pada gerakan bibir, ekspresi wajah, dan kualitas suara yang tidak natural. Selain itu, tidak ada sumber resmi dari Kementerian Keuangan yang mengumumkan program bantuan semacam itu.

Imbauan untuk Masyarakat

Kementerian Keuangan melalui juru bicaranya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan pembagian uang atau bantuan. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah maraknya konten manipulatif berbasis AI. Masyarakat harus lebih kritis dan teliti sebelum membagikan informasi, agar tidak ikut menyebarkan hoaks.

Tim Cek Fakta Kompas.com juga mengingatkan bahwa penyebar hoaks dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga