KPK Dalami Jual Beli Tanah Anwar Sadad, Saksi Anak Mangkir
KPK Dalami Jual Beli Tanah Anwar Sadad, Anak Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi jual beli tanah yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi Achmad Hadi Fauzan, seorang pihak swasta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun belum dilakukan penahanan. Dugaan tindak pidana dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Pemeriksaan Saksi dan Anak Anwar Sadad yang Mangkir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/8), menyatakan bahwa saksi Achmad Hadi Fauzan hadir dan dimintai keterangan terkait jual beli aset tanah dengan tersangka Anwar Sadad. "Saksi 2 hadir. Penyidik meminta keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka saudara AS [Anwar Sadad]," ujar Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil anak Anwar Sadad, Muhammad Haykal Ismail Sadad. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Budi menjelaskan, "Saksi 1 tidak hadir. Penyidik masih tunggu konfirmasinya. Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara."

Kronologi dan Nilai Suap yang Diterima Anwar Sadad

Anwar Sadad diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dan 1 kilogram emas terkait pengurusan dana hibah Pokmas. Suap tersebut diduga diberikan oleh Moch Mahrus, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur. Moch Mahrus sendiri telah ditahan KPK selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Saudara MM [Moch Mahrus] diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS [Anwar Sadad] melalui BGS [Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad] untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar." Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Moch Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Penyitaan Aset dan Upaya Asset Recovery

Anwar Sadad sebenarnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 3 Agustus lalu, namun tidak hadir. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara.

Penahanan Tersangka Lain dan Pengembangan Perkara

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.

Daftar Tersangka Penerima dan Pemberi Suap

Para tersangka penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (almarhum), Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap meliputi Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang bernama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib; pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029, Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar; pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi; pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani; pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim, Hasanuddin; serta pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Kasus ini terus berjalan dengan pendalaman yang intensif dari penyidik KPK.