Polda Metro Jaya tengah menangani dua perkara yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo. Kedua laporan berasal dari pelapor berbeda, dengan materi dugaan penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara satu perkara lain masih berada dalam penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan bahwa penyidik menangani dua laporan terhadap Vicky. "Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).
Dua Laporan dengan Pelapor Berbeda
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Dalam laporan itu, Vicky dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Proses hukumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan perbuatan tersebut.
"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujar Onkoseno.
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, laporan RAS juga mencakup dugaan TPPU. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Aspek TPPU tersebut menjadikan penanganan perkara lebih rumit karena penyidik harus menelusuri aliran dana maupun aset yang terkait dengan tindak pidana asal.
Laporan Kedua dari TA
Laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Pelapor dalam perkara ini berinisial TA. Materi laporannya serupa, yakni dugaan penipuan dan atau penggelapan.
"Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.
Perkara kedua ini belum dinaikkan ke penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur pidana. Jika alat bukti dianggap cukup, laporan kedua berpotensi naik ke tahap penyidikan sebagaimana laporan pertama.
Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Pada tahap ini, penyidik atau penyelidik berwenang mengumpulkan keterangan dan barang bukti awal. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara kemudian dinaikkan ke penyidikan.
Pada penyidikan, penyidik berwenang memanggil saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan upaya paksa sesuai hukum. Penetapan seorang terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Vicky, laporan RAS sudah melewati ambang ini, sedangkan laporan TA masih dalam tahap pengumpulan bukti.
Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Dalam hukum pidana, penipuan dan penggelapan merupakan dua delik yang berbeda meskipun kerap disandingkan dalam satu laporan. Penipuan umumnya berkaitan dengan upaya membujuk korban dengan tipu muslihat agar menyerahkan barang atau uang. Sementara penggelapan lebih mengarah pada penguasaan barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam kekuasaan pelaku secara sah.
Ketika kedua dugaan itu disertai TPPU, penegak hukum tidak hanya membuktikan tindak pidana asalnya, tetapi juga menelusuri hasil kejahatan yang disembunyikan atau dipindahkan. Dalam kasus Vicky, penyidik perlu memeriksa keterkaitan antara kerugian Rp500 juta yang dilaporkan RAS dengan aliran dana yang diduga masuk ke berbagai instrumen keuangan.
Saksi dan Alat Bukti
Pada perkara pertama yang sudah masuk penyidikan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti permulaan serta mengonfirmasi fakta-fakta yang disampaikan pelapor. Proses penyidikan ini juga membuka peluang pemeriksaan tambahan terhadap Vicky maupun pihak lain yang dianggap mengetahui perkara.
Sementara pada laporan kedua, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan TA memenuhi unsur pidana. Dalam tahap ini, polisi belum menentukan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
Implikasi bagi Vicky Prasetyo
Dengan dua laporan yang berjalan, Vicky Prasetyo berpotensi menghadapi dua proses hukum sekaligus. Meski demikian, statusnya masih sebagai terlapor dan belum tentu menjadi tersangka sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku dalam penanganan perkara ini.
Polda Metro Jaya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lebih lanjut terhadap Vicky. Kepastian hukum dari dua perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan untuk laporan RAS dan hasil penyelidikan untuk laporan TA. Masyarakat dan para pelapor diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan.



