Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut Dihentikan, 2 Tersangka
Tambang Emas Ilegal Sulut Dihentikan, 2 Tersangka

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan yang mendeteksi adanya kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

Penindakan dan Penangkapan di Lokasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tim gabungan Kementerian Kehutanan bersama TNI-Polri langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Saat tiba, aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung dengan sejumlah alat berat. "Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung. Mereka adalah MAS (operator ekskavator), APM (helper), SH (penanggung jawab kegiatan), RL (pengawas), dan NM (penyedia logistik pekerja). Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka karena peran sentral mereka dalam kegiatan ilegal tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Dwi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang mendanai atau mengkoordinasikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal turut diamankan sebagai barang bukti dan telah dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi alat yang dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan merusak lingkungan.

Dampak dan Komitmen Penegakan Hukum

Penindakan ini merupakan bagian dari arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Dwi menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang. "Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," pungkasnya.

Kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas telah lama menjadi masalah serius di Sulawesi Utara. Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom diketahui memiliki potensi emas yang tinggi, sehingga sering menjadi sasaran penambang liar. Dampak dari aktivitas ini meliputi kerusakan ekosistem, pencemaran air raksa (merkuri), dan hilangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

Ke depan, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal. Diharapkan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan memulihkan fungsi hutan yang rusak akibat penambangan liar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga