Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Oky Pratama
Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Dokter Oky Pratama

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa 25 orang saksi dalam penyidikan laporan dokter kecantikan Oky Pratama terkait dugaan pencemaran nama baik melalui pengiriman karangan bunga. Kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pemeriksaan Saksi dan Peningkatan Status Perkara

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. "Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," kata Onkoseno dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Menurut Onkoseno, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat terang perkara tersebut. "Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Laporan Dokter Oky Pratama

Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa kiriman karangan bunga yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan pada 28 Agustus 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2).

Karangan bunga yang dinilai mencemarkan nama baik itu dikirim ke klinik milik Oky hingga ke rumahnya. "Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor," tutur Onkoseno.

Upaya Mediasi Gagal

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak pada 8 Januari 2026. Namun, mediasi itu tidak dapat dilakukan karena HPS dan W selaku terlapor tidak hadir. Hal ini disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman karangan bunga tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga