Seorang perempuan berinisial Nuryatmi nekat mencuri puluhan liter minyak goreng dan sejumlah kebutuhan pokok di supermarket O!Save yang terletak di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 itu sontak menjadi perbincangan hangat setelah videonya viral di media sosial. Pelaku yang awalnya berpura-pura menjadi pembeli, akhirnya kepergok oleh petugas keamanan toko.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 18.35 WIB saat anggota piket Polsek Tanjung Priok menerima informasi dari layanan darurat 110. Seorang perempuan diamankan karena diduga mencuri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Saat akan ditangkap, pelaku panik dan melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai yang berada di dekat lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku sebelum petugas polisi tiba.
“Selanjutnya, personel piket Polsek Tanjung Priok yang datang ke lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan untuk menghindari amukan massa,” ujar Handam dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dicuri oleh Nuryatmi. Barang-barang tersebut antara lain 10 kemasan minyak goreng Vipco ukuran 2 liter, sembilan kemasan minyak goreng Rose Brand ukuran 2 liter, 12 botol minyak goreng Cap Jagung ukuran 800 mililiter, tiga bungkus tepung terigu Dragon Fly kemasan 1 kilogram, serta dua bungkus makanan kucing. Total kerugian yang dialami pihak supermarket mencapai Rp 1.099.700.
Handam menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak supermarket memilih untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Mereka sepakat untuk menempuh mediasi dengan pelaku. Dalam proses mediasi, Nuryatmi mengakui perbuatannya dan bersedia membeli sebagian barang yang diambil senilai Rp 500 ribu sebagai bentuk ganti rugi.
Penyelesaian Secara Restorative Justice
“Pihak Toko O!Save bersedia berdamai dengan pelaku dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice,” tandas Handam. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa pelaku mengakui kesalahan dan bersedia mengganti kerugian. Dengan demikian, kasus pencurian yang sempat viral ini pun selesai secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus pencurian yang semakin beragam. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan di tempatnya masing-masing.



