Satpam berinisial TRS yang menjadi tersangka utama pencurian 1.700 ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap TRS dalam rangkaian penyidikan kasus pencurian yang menggemparkan itu.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengonfirmasi temuan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan tes urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Kami bisa masuk dari situ," kata Bambang di Tangerang, Rabu (29/7/2026).
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sekitar 1.700 ompreng milik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima polisi pada Rabu (8/7/2026). Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu petugas keamanan yang bekerja di dapur SPPG.
"Polisi menemukan petunjuk bahwa salah satu petugas keamanan yang dipekerjakan di dapur SPPG memiliki tabiat yang kurang baik berdasarkan informasi dari Pokdarkamtibmas," ujar Bambang. Polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan TRS bersama sejumlah pelaku lainnya. Pada Minggu (26/7/2026), petugas menangkap dua tersangka lain berinisial DC dan GZ. Sementara seorang tersangka berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peran Satpam sebagai Otak Pencurian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TRS diduga berperan sebagai otak pencurian dengan menyusun skenario sekaligus mengarahkan pelaku lain untuk menjalankan aksinya. Adapun DC dan GZ berperan membantu pencurian serta menerima hasil penjualan barang curian. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Bambang.
Akibat pencurian tersebut, sejumlah inventaris dapur SPPG raib, di antaranya dua unit kompor gas, 1.700 baki makanan berbahan stainless, satu unit blender, satu unit printer, satu unit generator set (genset), satu set power box beserta perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang. Total kerugian masih dalam pendalaman, namun nilai ribuan baki stainless dan peralatan dapur lainnya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng program MBG yang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat. Dapur SPPG Ciputat 07 sendiri merupakan salah satu dari ribuan dapur yang menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah dan ibu hamil.
Polisi terus memburu tersangka H yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membuka layanan aduan untuk mengawasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia, menyusul temuan 414 SPPG bermasalah di berbagai daerah.



