Komisi IX DPR menerima langsung aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026). Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan yang saat ini tengah berproses.
Pertemuan dengan Berbagai Fraksi
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyerahkan draf usulan kepada sejumlah fraksi di DPR. Di Fraksi PDIP, draf diterima oleh anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus. Sementara di Fraksi PKB, pertemuan dilakukan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Untuk Fraksi NasDem, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menjadi penerima usulan, sedangkan di Fraksi Gerindra, anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menerima langsung draf tersebut.
Masukan Akan Dibahas di Panja
Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, menyatakan bahwa masukan dari serikat buruh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada banyak usulan yang disampaikan oleh serikat buruh, mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan. "Cukup banyak tadi, terkait outsourcing, PKWT, dan PKWTT, upah, dan lain-lain," ujar Irma. Ia menambahkan bahwa saat ini Panja RUU Ketenagakerjaan sedang membahas naskah akademik, dan semua masukan dari berbagai pihak akan diperhatikan. "Tentu (dibahas di panja) semua masukan baik dari para serikat pekerja, akademisi dan perusahaan menjadi masukan yang akan memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh," sambungnya.
16 Poin Utama dari Koalisi Buruh
Ahmad Supriadi, Wakil Presiden KSPSI yang juga perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, menjelaskan bahwa penyerahan draf tersebut merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR. Ia berharap usulan yang disampaikan dapat dikaji dan diakomodasi. Draf tersebut memuat 16 poin utama yang mencakup persoalan mendasar bagi pekerja, antara lain aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), besaran pesangon, sistem kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), serta pengawasan dan sanksi. "Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujar Ahmad.
Partisipasi Buruh dalam Proses Legislasi
Ahmad Supriadi menekankan pentingnya keterlibatan buruh sejak awal dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. "Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut," imbuhnya. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari substansi usulan dan mengakomodasinya dalam pembahasan Panja. Dengan demikian, RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih baik, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.



