Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim Divonis 6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir yang terbukti membakar rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Sulhanuddin di ruang Kartika PN Medan pada Rabu, 29 Juli 2026 sore.

Vonis 6 Tahun untuk Eks Sopir

“Mengadili, menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang dilansir detikSumut.

Fahrul Azis Siregar merupakan mantan sopir pribadi Hakim Khamozaro Waruwu. Ia didakwa membakar rumah korban, yang mengakibatkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah serta trauma mendalam bagi korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal memberatkan: perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merugikan saksi korban hingga ratusan juta rupiah, dan menimbulkan efek trauma terhadap korban. Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap terus terang, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dakwaan Pasal Berlapis

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan kumulatif kesatu dan kedua, yaitu Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU yang sama. Vonis ini dijatuhkan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan pemeriksaan alat bukti serta saksi-saksi.

Keputusan majelis hakim ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga