Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernama Novi Chairul Huda sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) periode 2015-2023. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Juli 2026, Novi menguraikan secara rinci perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 992,8 miliar.
Rincian Pembiayaan dan Pencairan Dana
Novi menjelaskan bahwa PT Tebo Indah menerima tujuh fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan total nilai Rp 507.035.000.000. Rinciannya meliputi Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) sebesar: I: Rp 193 miliar, II: Rp 70 miliar, III: Rp 50 miliar, IV: Rp 80 miliar, V: Rp 33.535.000.000, VI: Rp 52.500.000.000, serta Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) sebesar Rp 28 miliar. Sementara itu, PT PAS mendapatkan dua fasilitas pembiayaan, yaitu PIE 1 Rp 269 miliar dan PIE 2 Rp 115 miliar, dengan total Rp 384 miliar.
Namun, pencairan dana yang terealisasi berbeda dari nilai fasilitas. Untuk PT Tebo Indah, pencairan meliputi: PIE I Rp 192.917.701.200, PIE II Rp 69.999.927.000, PIE III Rp 50 miliar, PIE IV Rp 53.600.000.000, PIE V Rp 33.534.000.000, PIE VI Rp 52.499.000.000, dan PMKE Rp 193.800.000.000. Total pencairan untuk PT Tebo Indah mencapai Rp 646.350.628.200. Adapun PT PAS menerima pencairan PIE 1 Rp 269 miliar dan PIE 2 Rp 77.470.000.000, sehingga totalnya Rp 346.470.000.000. Novi menegaskan bahwa total pencairan untuk kedua perusahaan adalah Rp 992.820.628.200, yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Menurut Novi, kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan total pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Total untuk PT Tebo Indah itu pencairan total Rp 646.350.628.200. Kemudian untuk PT Pratama Agro Sawit itu pencairan sebanyak Rp 346.470.000.000. Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp 992.820.628.200,” ujarnya di persidangan.
Jaksa kemudian mendalami pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Ketika ditanya mengenai keberadaan invoice fiktif, Novi mengungkapkan bahwa BPKP menemukan indikasi kontrak fiktif atau nilai yang tidak sesuai. “Ya terkait dengan penggunaan dana, kami mendapatkan informasi, keterangan-keterangan, terutama yang paling banyak dari saudara Erwin Kurniawan. Kami mendapatkan informasi bahwa beberapa penggunaan ini ada yang kontrak-kontraknya fiktif atau tidak sesuai nilainya,” jelas Novi. Ia menambahkan bahwa dana pencairan juga digunakan untuk mentransfer atau membayar utang kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Delapan Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 992,8 miliar. Mereka adalah:
- Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
- Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
- Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
- Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
- Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond (LR)
- Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
- Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
- Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit
Modus Operandi Korupsi
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI. Pemberian kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh debitur. “LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit,” ujar jaksa. Selain itu, direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan. Jaksa juga menyatakan akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan bukti lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga pembiayaan ekspor milik negara yang seharusnya mendorong ekspor nasional, namun justru disalahgunakan. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.



