Polda Metro Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU, 7 Tersangka Ditangkap
Polda Metro Bongkar Sindikat Maling Kabel SPBU, 7 Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pencurian Kabel di SPBU, Tujuh Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kabel grounding yang beroperasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Modus Pencurian Kabel Grounding Selama Tiga Bulan

Kombes Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sindikat ini diduga telah beraksi selama kurang lebih tiga bulan, sejak November 2025. "Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di beberapa SPBU. Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan peristiwa hukum tersebut. Penyidikan berlanjut dengan penangkapan dua orang pelaku awal, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil meringkus lima anggota jaringan lainnya.

Proses Penangkapan dan Pasal yang Dijeratkan

Proses penangkapan dimulai dengan penahanan dua tersangka, yaitu W San ANMS. "Dari dua orang tersebut, selanjutnya tim penyidik Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang lainnya yang merupakan jaringan dari kedua orang tersebut," jelas Kombes Iman Imanuddin.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah mengambil kabel grounding yang berfungsi sebagai penangkal petir di SPBU. Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan dan menghadapi tuntutan pidana. "Kepada para tersangka diterapkan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas Dirreskrimum.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap keamanan dan operasional SPBU. Pencurian kabel grounding tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika sistem penangkal petir tidak berfungsi dengan baik.