Ketua MA Ungkap Beban Kerja Hakim Agung Capai 2.384 Perkara per Tahun
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto secara terbuka mengungkapkan beban kerja yang sangat berat yang dihadapi oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam laporannya, Sunarto menyebutkan bahwa pada tahun 2025 terjadi overload beban perkara yang datang bertubi-tubi ke MA, menciptakan tekanan signifikan pada sistem peradilan.
Komposisi Hakim dan Beban Kerja yang Mencengangkan
Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang disampaikan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), Sunarto memaparkan data yang mengkhawatirkan. "Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan," jelas Sunarto dengan nada serius.
Komposisi hakim pendukung untuk menangani perkara khusus juga diuraikan secara detail:
- MA didukung oleh 8 orang hakim ad hoc
- Terdiri atas 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi (tipikor)
- Dan 5 hakim ad hoc untuk perselisihan hubungan industrial (PHI)
Penyelesaian Perkara dan Peran Teknologi
Meskipun menghadapi beban yang luar biasa berat, Sunarto mengungkapkan pencapaian yang cukup mengesankan. "Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban tersebut, yaitu sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan," ujarnya dengan nada bangga.
Pencapaian ini tidak lepas dari langkah strategis MA dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Sunarto menjelaskan bahwa penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024 telah menunjukkan hasil yang signifikan.
- Rasio penggunaan sistem elektronik mencapai 96,58 persen pada tahun 2025
- Digitalisasi membantu percepatan proses peradilan
- Teknologi menjadi solusi menghadapi tingginya volume perkara
Dampak Positif Digitalisasi bagi Lingkungan
Sunarto juga menekankan manfaat lingkungan dari digitalisasi sistem peradilan. Penerapan teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan.
Pengurangan penggunaan kertas mencapai angka yang fantastis:
- Potensi pengurangan kertas hingga 866 ton
- Setara dengan penyelamatan sekitar 10.263 pohon
- Penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter
- Penurunan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg
Digitalisasi memungkinkan pengajuan penanganan perkara baik tingkat pertama, banding, dan kasasi dilakukan dengan lebih efisien dan ramah lingkungan. Sistem ini telah mengubah cara kerja peradilan secara fundamental, mengurangi ketergantungan pada proses fisik yang memakan waktu dan sumber daya.
Sunarto menegaskan bahwa meskipun beban kerja hakim agung sangat tinggi, komitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang optimal tetap menjadi prioritas utama. Kombinasi antara dedikasi hakim dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan overload perkara di Mahkamah Agung.