Polisi Tangkap Maling Beraksi di Hotel Bintang 5 Jakarta dengan Modus Berpakaian Kantoran
Maling Hotel Bintang 5 Jakarta Ditangkap, Pakai Batik dan Lanyard

Polisi Tangkap Maling Beraksi di Hotel Bintang 5 Jakarta dengan Modus Berpakaian Kantoran

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial NW (43) yang diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak pidana di hotel-hotel mewah dengan modus operandi yang terencana.

Kronologi Tiga Aksi Pencurian di Hotel Mewah

Berdasarkan pengakuan dari Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, aksi pencurian pertama terjadi pada tanggal 8 Agustus 2025 di salah satu hotel di Jalan Sudirman. Kemudian, pada 24 Oktober 2025, pelaku kembali beraksi di sebuah hotel di Jalan Banteng Selatan. Insiden terbaru terjadi pada 10 Februari 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, tepatnya di ruang rapat Candi Kalasan lantai dua.

"Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tas ransel warna hitam yang berisikan 1 unit HP merk Oppo Reno 10 X Zoom warna biru, 1 unit laptop merk Lenovo Ideapad Gaming 3i Geforce GTX warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000," jelas AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan pada Senin (16/2/2026).

Modus Pelaku dengan Berpakaian Layaknya Karyawan Kantor

Pelaku diketahui menggunakan strategi khusus dengan mengenakan pakaian batik dan lanyard, sehingga terlihat seperti seorang karyawan kantor yang sedang bertugas. Hal ini dilakukan untuk mengelabui korban dan staf hotel, sehingga tidak mencurigakan kehadirannya di area hotel.

"Pelaku merupakan maling dengan batik & lanyard dengan berdandan layaknya orang kantoran yang kemudian mengincar barang-barang yang ada di hotel mewah," tambah AKP Arief Ryzki Wicaksana. Korban biasanya meninggalkan barang-barang berharga seperti tas, laptop, dan dompet di atas kursi atau meja saat istirahat makan siang, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan dari korban di Polsek Tanah Abang, tim khusus Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menelusuri rekaman CCTV dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan analisis kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku.

"Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP berupa penelusuran CCTV beberapa TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut tim menemukan persesuaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkapnya. Berdasarkan temuan tersebut, polisi berhasil menangkap NW di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

  • 1 unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i milik korban
  • 1 buah lanyard atau ID card milik pelaku
  • 1 buah kaca mata warna hitam milik pelaku
  • 1 buah tas warna hitam
  • 1 buah baju batik milik pelaku
  • 1 buah celana jeans warna hitam
  • 1 sepatu warna hitam dengan list putih

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Subdit 3 Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang bawaan saat berada di tempat umum, termasuk hotel mewah.