Video Mesum 'Yang Wis Yang' Banyuwangi, Pemeran Pria Jadi Tersangka
Video Mesum Banyuwangi: Pelajar MD Tersangka, Terancam 15 Tahun

Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral dengan sebutan 'yang wis yang'. Remaja tersebut telah ditahan sejak 1 Agustus 2026, menyusul laporan dari orang tua pemeran perempuan dalam video tersebut.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. "Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ujar Lanang, Rabu (5/8).

MD dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan persetubuhan terhadap anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemburuan Penyebar Video

Selain memproses pemeran pria, polisi kini juga memburu pihak yang menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial. Lanang menegaskan bahwa penanganan terhadap penyebar video merupakan perkara yang berbeda dengan kasus yang menjerat pemeran dalam video. Penyebar video akan diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mendistribusikan konten tersebut ke ruang publik.

"Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini," jelasnya.

Permintaan Maaf dari Tersangka

Sementara itu, MD sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video klarifikasi. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui dirinya merupakan pemeran pria dalam video yang beredar. "Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam rekaman video. "Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," tambahnya.

Kronologi Viral dan Dampaknya

Kasus ini mencuat setelah rekaman suara bernuansa erotis dengan ucapan 'yang wis yang' ramai beredar di media sosial dan digunakan sebagai latar berbagai unggahan video. Potongan audio tersebut diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar. Video berdurasi singkat yang diduga menjadi sumber rekaman suara itu kemudian tersebar luas melalui grup-grup WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut diduga awalnya beredar di kalangan grup WhatsApp pelajar sebelum akhirnya menyebar lebih luas dan memicu keprihatinan masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur.

Siswi Pemeran Wanita Mengundurkan Diri dari Sekolah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat membenarkan bahwa siswi yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut resmi mengundurkan diri dari madrasah sejak 21 Juli 2026. Menurut Chaironi, keputusan itu bukan berasal dari pihak sekolah, melainkan merupakan permohonan orang tua setelah melalui proses mediasi dan konsultasi bersama tim Bimbingan Konseling (BK).

"Dari hasil mediasi dan pertimbangan mendalam bersama tim BK, orang tua terduga akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri bagi anaknya dari madrasah. Langkah ini diambil atas pertimbangan menjaga kondisi psikologis siswa yang bersangkutan serta demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar di madrasah," terang Chaironi, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, madrasah pertama kali menerima informasi mengenai video tersebut pada 19 Juli 2026 pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, tim ketertiban dan Wakil Kepala Humas mendatangi rumah keluarga siswi untuk melakukan klarifikasi. "Kami sudah menelusuri dari pihak sekolah dan ini laporan yang dibuat berdasarkan kronologi persis dari sekolah," jelas Chaeroni.

Hasil klarifikasi menunjukkan orang tua mengetahui peristiwa tersebut dan menyerahkan penyelesaian kepada pihak sekolah. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, keluarga menghadiri pembinaan bersama tim BK sebelum akhirnya mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian disetujui madrasah pada hari yang sama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Imbauan untuk Menghentikan Penyebaran

Chaironi menegaskan bahwa peristiwa yang terekam dalam video terjadi di luar lingkungan maupun pengawasan madrasah. Karena itu, Kemenag Banyuwangi dan pihak sekolah meminta masyarakat menghentikan penyebaran video demi melindungi masa depan anak. "Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden dalam video viral tersebut terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian. Pihak madrasah beserta Kemenag Banyuwangi berharap masyarakat dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak serta membatasi penyebaran ulang konten video demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur," kata Chaeroni.