Syekh Ahmad Al Misry Diklaim Ditahan di Mesir, Pelapor Ungkap Kronologi
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan di Mesir, Pelapor Bicara

Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa tersangka Syekh Ahmad Al Misry telah ditangkap oleh aparat keamanan di Mesir. Menurut Mahdi, tersangka saat ini ditahan oleh satuan Al-Amn al-Watani, bagian dari Kepolisian Nasional Mesir.

Kronologi Penahanan Syekh Ahmad Al Misry

Mahdi menjelaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry ditahan sejak 23 April 2026, sehari setelah Mahdi angkat bicara. Namun, tersangka dan istrinya sempat dilepaskan selama satu hari oleh otoritas Mesir sebelum akhirnya kembali dijemput dan ditahan pada 27 April 2026 hingga sekarang. Mahdi mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

Harapan Pemulangan ke Indonesia

Mahdi berharap ada negosiasi untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia agar dapat dimintai pertanggungjawaban. Ia optimistis proses ekstradisi dapat berjalan lancar mengingat Interpol telah bergerak. "Kan Interpol sudah jalan, apa segala semua sudah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keyakinan Tak Dilindungi Mesir

Mahdi meyakini pemerintah Mesir tidak akan melindungi Syekh Ahmad karena di Mesir ia tidak memiliki pengaruh dan hanya berstatus warga biasa. "Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa," tuturnya.

Status Kewarganegaraan Masih Misteri

Hingga saat ini, otoritas Mesir belum memberikan jawaban mengenai status kewarganegaraan Syekh Ahmad. Mahdi menduga tersangka masih memegang dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Mesir. "Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," kata Mahdi. Ia menambahkan bahwa informasi dari berbagai sumber menunjukkan keyakinan besar bahwa tersangka masih memiliki dua kewarganegaraan.

Korban Berjumlah 13 Orang

Mahdi saat ini telah mengadvokasi sebanyak 13 korban yang tersebar di berbagai daerah. Para korban adalah anak di bawah umur yang menjadi sasaran bujuk rayu Syekh Ahmad dengan iming-iming beasiswa di Mesir. Namun, kenyataannya korban tidak mendapatkan beasiswa dan harus menanggung sendiri biaya tiket, izin tinggal, hingga biaya hidup selama di Mesir. "Faktanya korban yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput," ungkapnya. Dari 13 korban, baru lima laporan yang resmi diajukan ke kepolisian.

Polri Ajukan Red Notice

Sebelumnya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengonfirmasi bahwa permohonan red notice sedang diajukan melalui mekanisme portal Interpol. Ricky memastikan tersangka telah resmi menjadi warga negara Indonesia melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia. Status WNI tersebut telah tervalidasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga