Don Ritto Bantah Rp67 M di Kafe de'Clan, Klaim Dana Pelabuhan Kaltim
Don Ritto Bantah Rp67 M di Kafe de'Clan, Klaim Dana Pelabuhan

Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, membantah memiliki uang tunai senilai Rp67,2 miliar yang ditemukan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Bantahan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7).

Kuasa Hukum: Uang Itu Bukan Milik Don Ritto

Handika menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitan dengan temuan uang tunai hasil penggeledahan maraton yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pekan lalu. Uang miliaran rupiah dan barang bukti lainnya dilaporkan ditemukan penyidik di dalam brankas besar yang tersembunyi.

"Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," ujar Handika kepada wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia optimistis bahwa jika proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan, kliennya tidak akan terbukti memiliki uang tersebut. "Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," imbuhnya.

Klaim Uang untuk Bangun Pelabuhan di Kaltim

Handika mengklaim bahwa uang yang disita penyidik dari dua lokasi tersebut merupakan uang hasil kerja sama antara Don Ritto dengan sejumlah pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur. "Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," tuturnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang menjerat Don Ritto.

Pelimpahan Perkara ke Kejagung

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Kasus Febrie

Menanggapi pelimpahan perkara tersebut, Kejagung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang, perwakilan Kejagung, menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga