Sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi ditunda. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8) kini diundur menjadi Kamis (13/8) pekan depan. Penundaan ini disebabkan hakim ketua majelis berhalangan hadir karena mengikuti ujian kedinasan.
Alasan Penundaan Sidang
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi penundaan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8). "Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," ujarnya. Penundaan ini otomatis menggeser seluruh rangkaian persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah penundaan ini berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim," tambah Immanuel. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kronologi Perkara dan Praperadilan
Diketahui pada Senin (3/8) lalu, Tifa telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Langkah ini diambil di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. Permohonan tersebut menjadi sorotan karena diajukan bersamaan dengan agenda sidang yang padat, termasuk kasus disertasi UI yang juga menjerat Tifa.
Sidang perkara tudingan ijazah Jokowi ini sebenarnya sudah memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jaktim. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (27/7) dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim. Dengan demikian, proses persidangan akan dimulai dari awal, yakni pembacaan dakwaan baru oleh JPU.
Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Batal Demi Hukum
Perbaikan dakwaan ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifa oleh majelis hakim. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum. Konsekuensinya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keputusan ini menjadi dasar bagi JPU untuk menyusun dakwaan yang lebih komprehensif.
Immanuel menegaskan bahwa proses sidang akan kembali dimulai dari awal. "Proses sidang perkara tersebut akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru oleh JPU," jelasnya. Hal ini berarti seluruh rangkaian persidangan sebelumnya dianggap belum pernah terjadi, dan agenda baru akan disusun ulang oleh majelis hakim.
Dampak dan Tanggapan
Penundaan ini menambah panjang daftar persidangan yang harus dihadapi Tifa. Selain kasus ijazah Jokowi, Tifa juga berhadapan dengan kasus dugaan pelanggaran terkait disertasi di Universitas Indonesia (UI). Kedua kasus ini berjalan paralel dan menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh publik seperti Jokowi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Tifa maupun kuasa hukumnya terkait penundaan ini. Sementara itu, publik menantikan kelanjutan persidangan yang dijadwalkan ulang pada 13 Agustus 2026. Dengan adanya penundaan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.



