Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang diimpor secara ilegal dari China. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang periode 2025-2026, petugas menemukan lima unit motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai atau 'dimutilasi', serta 20 unit rangka bekas motor serupa.
Deteksi Anomali Melalui Pemindaian Sinar-X
Pengungkapan ini bermula dari analisis petugas terhadap dua peti kemas impor asal China menggunakan pemindaian sinar-X di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil pemindaian menunjukkan anomali visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa teknologi pemindaian modern menjadi kunci utama dalam pencegahan penyelundupan. "Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Modus Misdeclaration dan Pelanggaran Regulasi
Adhang mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah misdeclaration, yaitu ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas. Praktik ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
Selain lima unit motor utuh yang terurai, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan menunjukkan seriusnya upaya penyelundupan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen Perlindungan Industri Dalam Negeri
Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terdeteksi.
"Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal," tutur Adhang.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri otomotif dalam negeri. Bea Cukai juga terus mengembangkan kapabilitas teknologi dan intelijen untuk mendeteksi modus-modus baru yang semakin canggih.



