Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi, Diduga Dianiaya Pacar hingga Lebam
Sali Irsalina Lapor Polisi, Diduga Dianiaya Pacar

Aktris sinetron Sali Irsalina resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor surat laporan polisi bernomor LP/B/1868/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 5 Agustus 2026.

Kabar ini mencuat setelah Sali mengunggah foto wajahnya yang memar di area mata melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan narasi bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik oleh pasangannya yang berinisial KB. Foto itu langsung viral dan memicu simpati warganet, sekaligus mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat.

Kronologi Penganiayaan di Dalam Mobil

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut laporan polisi, kejadian bermula ketika Sali dan KB terlibat cekcok mulut di dalam mobil. Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut itu kemudian meningkat menjadi kekerasan fisik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa korban menyebutkan peristiwa itu berawal dari percekcokan di dalam kendaraan. "Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa bermula dari cekcok di dalam mobil," katanya menambahkan.

Luka-Luka yang Diderita Korban

Akibat penganiayaan tersebut, Sali mengalami sejumlah luka fisik yang cukup serius. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala. Temuan visum ini menjadi barang bukti penting dalam proses penyelidikan.

"Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," jelas Budi Hermanto.

Kondisi tersebut juga terlihat jelas dalam foto yang diunggah Sali, di mana bagian matanya tampak membengkak dan menghitam. Unggahan itu sontak menuai kecaman dari netizen yang menuntut keadilan bagi korban kekerasan.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

KB dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan korban dan langsung menerbitkan surat pengantar visum. Hasil visum tersebut telah dicatat sebagai barang bukti dalam perkara ini. "Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti. Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," pungkas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kekerasan dalam Pacaran: Fenomena yang Perlu Diwaspadai

Kasus yang menimpa Sali Irsalina kembali menyoroti fenomena kekerasan dalam pacaran (KDP) yang masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2023 tercatat 2.135 kasus kekerasan dalam pacaran, menjadikannya salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak dilaporkan.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa kekerasan dalam pacaran sering kali terjadi karena ketidakmampuan pasangan mengelola emosi dan konflik. "Kekerasan fisik biasanya diawali dengan kekerasan verbal atau psikis yang tidak disadari sebagai bentuk abuse. Penting bagi korban untuk segera melapor dan mencari pendampingan," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Ia juga menyarankan agar korban melakukan visum sesegera mungkin dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti rekaman CCTV atau percakapan. "Langkah Sali Irsalina yang melapor ke polisi adalah keputusan yang tepat untuk memutus siklus kekerasan," tambahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan personal bukanlah aib, melainkan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Dukungan dari keluarga, teman, dan lembaga layanan seperti Komnas Perempuan atau LBH APIK sangat dibutuhkan bagi para korban untuk berani bersuara.