Interpol telah resmi menerbitkan pemberitahuan merah (Red Notice) untuk Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri. Dengan terbitnya Red Notice tersebut, Syekh Ahmad Al Misry resmi berstatus sebagai buron internasional dan menjadi incaran aparat penegak hukum di seluruh dunia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Red Notice tersebut telah dikeluarkan pada pekan lalu. "Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu," ujar Untung kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Koordinasi dengan Otoritas Mesir
Untung juga mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini diketahui berada di Mesir. Polri akan segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melakukan penangkapan. "Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan)," terangnya.
Sebelumnya, Polri juga menduga bahwa Syekh Ahmad Al Misry sempat berupaya melepaskan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) agar terlepas dari jerat hukum. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 April 2026.
Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup oleh penyidik. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry.
Korban Lebih dari Satu Orang
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, menyatakan bahwa Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Quran. Kasus tindak pidana ini disebut memakan korban lebih dari satu orang. Benny menjelaskan bahwa seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Para korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam. Mereka membutuhkan pendampingan dan pemulihan yang intensif," ujar Benny dalam kesempatan terpisah.
Dampak dan Langkah Hukum
Dengan diterbitkannya Red Notice oleh Interpol, maka seluruh negara anggota Interpol diwajibkan untuk membantu pencarian dan penangkapan Syekh Ahmad Al Misry. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.
Polri berkomitmen untuk terus mengejar dan membawa Syekh Ahmad Al Misry ke pengadilan. Koordinasi dengan otoritas Mesir menjadi prioritas utama untuk mempercepat proses penangkapan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang dikenal luas. Polri memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Para korban dijamin mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak.



