Polisi menangkap seorang pria berinisial AEA (28) yang berprofesi sebagai sutradara film lokal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah diduga mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
Pengakuan Pelaku dan Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, dalam keterangannya pada Rabu (15/7) menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (13/7) setelah pihak keluarga korban melapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 dan 28 Juni 2026.
Kejadian itu terjadi saat pelaku dan korban berada di rumah produksi. Bermula ketika korban tengah tertidur di dalam rumah produksi tersebut bersama dengan rekannya. Modus pelaku menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan.



