Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dukungan ini sejalan dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertujuan mempercepat pencapaian target sebanyak 400 ribu penerima BSPS.
Program BSPS Ditunggu Publik
“Ini sangat ditunggu oleh publik dan diterima publik karena memperbaiki rumah masyarakat yang kurang mampu, tidak layak,” kata Tito usai rapat bersama Menteri PKP, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Pembangunan Huntap Pascabencana
Tito menjelaskan bahwa pembangunan huntap secara in situ menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, pembangunan huntap bagi warga yang direlokasi dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito mengakui bahwa pembangunan ribuan huntap bukanlah pekerjaan mudah. Ia pun mengapresiasi kesiapan Kementerian PKP yang terus mematangkan rencana pembangunan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Jujur, saya lega sebagai Kasatgas karena melihat timeline-nya dan rencana-rencana on progress, bagus. Bahkan sudah banyak koordinasi-koordinasi termasuk tanah sudah diperoleh itu betul-betul melegakan dan akan kita follow up nanti,” ujarnya.
Langkah Percepatan Implementasi
Untuk mempercepat implementasi, Tito akan menindaklanjuti rencana tersebut bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Direktur Utama PT PLN, serta seluruh kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Ia memastikan pemerintah bergerak cepat agar pembangunan dapat berjalan optimal.
Kebijakan Pembebasan Biaya bagi MBR
Dalam rapat juga mengemuka masukan dari pelaku usaha real estate mengenai masih adanya daerah yang belum menerapkan kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tito menegaskan akan mengecek daerah-daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kita akan memberikan award nanti di enam region seluruh Indonesia, region Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa-Bali dan lain-lain yang itu berupa insentif fiskal yang kepala daerah yang pro, kepada, pro di bidang perumahan,” katanya.
Pengawasan BPKP
Tito juga meminta BPKP menjalankan fungsi pengawasan terhadap daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan langkah itu, ia berharap program perumahan rakyat dapat berjalan lebih optimal.



