Balita Korban Ibu Tiri di Bekasi Masih Dirawat Intensif di PICU
Balita Korban Ibu Tiri di Bekasi Dirawat di PICU

Anak perempuan berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, DM (19), di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menyatakan bahwa korban belum sadarkan diri setelah menjalani operasi pada bagian kepala dan terus diawasi ketat oleh tim medis.

Kronologi Penganiayaan dan Penetapan Tersangka

Polisi telah menetapkan DM sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anak tirinya. Aksi kekerasan diduga telah dilakukan sejak Mei 2026. Kasus terungkap saat DM membawa korban ke rumah sakit dengan alasan luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis mencurigai adanya kejanggalan karena menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong korban. Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban, dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit, dan melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Kekerasan: Sakit Hati pada Suami

Dari hasil pendalaman, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

“Diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” ujar Kombes Ikhlas.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga