Polisi Lumpuhkan Pembunuh Pacar di Jakbar yang Coba Kabur
Polisi Lumpuhkan Pembunuh Pacar di Jakbar yang Coba Kabur

Polda Metro Jaya menangkap E, pria yang membunuh pacarnya, Muzalipah (52), di sebuah kamar kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Dalam proses penangkapan, E sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas.

"Kami melakukan penangkapan di mana pas lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya. E ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap temuan jenazah perempuan di sebuah kos yang berada di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan. Saat ditangkap, E mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas. Dalam video yang beredar, pelaku tampak meringis kesakitan setelah dihadiahi timah panas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ditangkap di Cilandak, Dibawa ke Ditreskrimum

Penangkapan E berlangsung di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026), kurang dari satu hari setelah korban ditemukan. Setelah dilumpuhkan, E langsung digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Dalam proses hukum ini, polisi menjerat E dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Iptu Dally Gumay kepada wartawan.

"Untuk pasal yang dikenakan kami menggunakan pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang pembunuhan," ujarnya.

Korban Ditemukan dengan Luka di Kepala

Sebelum pelaku ditangkap, warga sekitar kos di Jalan Makaliwe digegerkan dengan penemuan jasad Muzalipah. Korban ditemukan di dalam kamar kos dengan kondisi kepala terluka. Penemuan itu berawal dari darah yang menetes dari lantai atas ke lantai dasar kos.

Polisi menerima laporan penemuan jenazah tersebut pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Laporan masuk melalui call center kepolisian 110. Seorang tetangga yang berada di lantai satu melihat tetesan darah dari lantai atas, kemudian melaporkannya ke pengurus RT dan RW setempat.

"Jadi pada saat di laporan (call center polisi) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat dihubungi, Kamis (30/7).

Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui memiliki hubungan sebagai pacar dengan pelaku. Pengungkapan kasus ini kemudian berlanjut dengan pengejaran terhadap E hingga akhirnya berhasil ditangkap di Cilandak.

Proses Hukum dan Penanganan Jenazah

Setelah penangkapan, polisi masih terus mendalami kasus ini. AKP Reza Aditya mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi penemuan korban. Hal ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan dan mengungkap secara lengkap peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kita masih ngumpulin alat bukti, bukti-bukti yang ada, dan juga kami masih meminta keterangan dari para saksi tersebut," tuturnya.

Sementara itu, jenazah Muzalipah telah diserahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyerahan tersebut dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai motif dan kronologi pembunuhan, namun kasus ini terus berproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan ditangkapnya E, polisi berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga