Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Korban mengungkapkan bahwa AS mengaku sebagai keturunan nabi untuk membenarkan tindakannya.
Modus Pelaku
Menurut keterangan korban, AS mendoktrin para santri bahwa dunia seisinya halal bagi nabi dan keturunannya. "Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," ujar korban usai demo di ponpes, Senin (4/5/2026).
Korban mengaku diminta pura-pura mondok agar uang dari orang tua masuk ke pelaku. Ia baru sadar setelah keluar dari ponpes. "Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," jelasnya.
Penutupan Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut AS adalah pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan. Ponpes berizin sejak 2021 dan mengasuh 252 santri. "Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu," kata Syaiku.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengonfirmasi ponpes telah ditutup dan tidak menerima siswa baru. "Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati," jelas Risma.
Proses Hukum
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, "Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat."



