Polda Metro Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang dan Emas
Polda Metro Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok

Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka tiga kasus dugaan korupsi, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Pelimpahan ini mencakup barang bukti berupa uang tunai dan emas yang telah disita.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi bahwa Don Ritto akan dilimpahkan beserta barang bukti. "DR akan dilimpahkan Jumat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/7/2026). Ia menambahkan, "Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita."

Tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto terkait batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Sebelumnya, kasus-kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

Saat penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti di kafe de'Clan Cipete. Uang tunai yang disita meliputi SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Setelah dikonversi ke rupiah, totalnya mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, penggeledahan di money changer Cipete milik Don Ritto menghasilkan 16 mata uang asing yang dikonversi sekitar Rp7,2 miliar. Polisi juga menyita emas sebagai bagian dari barang bukti.

Klarifikasi Kuasa Hukum Don Ritto

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa uang yang disita tersebut digunakan untuk kerja sama pembangunan kawasan pelabuhan. "Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Keterkaitan dengan Febrie Adriansyah

Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus yang sama: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka terjadi tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.

Perkara ini kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga