Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto melayangkan kritik tajam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam rapat kerja di DPR pada Selasa (14/7/2026). Ia menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang dinilainya bermasalah secara prosedural.
Menurut Titiek, Permenhut tersebut ditandatangani pada 13 Juli 2026, padahal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah berangkat umrah ke Tanah Suci sejak 11 Juli 2026. Ketidakhadiran Raja Juli dalam rapat kerja karena sedang menjalankan ibadah umrah menjadi sorotan awal Titiek.
Kronologi Kritik Titiek Soeharto
Dalam rapat tersebut, Titiek menegaskan bahwa tindakan jajaran Kemenhut bisa menjerumuskan menteri sendiri. "Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali," ujar Titiek.
Ia mempertanyakan secara rinci: "Menterinya pergi tanggal 11 (Juli) kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?"
Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 Jadi Sorotan
DPR kemudian menunjukkan dokumen Permenhut yang dimaksud. Terlihat jelas bahwa dokumen tersebut memang ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2026. Titiek menekankan bahwa hal ini menyalahi aturan administrasi pemerintahan.
"Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan Menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di ini lagi ya, gimana ceritanya nih," tegas Titiek.
Respons Wakil Menteri Kehutanan
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan. Awalnya ia menyebut bahwa Kemenhut memiliki mekanisme tanda tangan elektronik untuk dokumen seperti Permenhut.
"Permenhut yang kemarin ditandatangan ya, nomor 9 tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik bu," ucap Rohmat.
Namun, setelah menyadari bahwa dokumen itu ditandatangani langsung (tanda tangan basah) oleh Raja Juli, Rohmat mengubah pernyataannya. Ia mengatakan bahwa Permenhut tersebut bisa ditahan untuk dikaji ulang lebih lanjut.
"Oh (tanda tangan) basah, izin prinsipnya gini ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari ibu," ujar Rohmat.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kritik Titiek ini menjadi perhatian publik terkait tata kelola administrasi di Kementerian Kehutanan. Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 diduga terbit tanpa melalui prosedur yang benar karena ketidakhadiran menteri. DPR berencana meminta penjelasan lebih lanjut dari Kemenhut mengenai keabsahan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR juga menyoroti ketidakhadiran Menteri Raja Juli dalam rapat karena izin umrah. Situasi ini memicu pertanyaan tentang koordinasi internal kementerian.



