Pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tewas ditembak oleh pembunuh bayaran. Eksekutor yang ditangkap mengaku menerima bayaran Rp 90 juta dari adik kandung korban.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Tim Gabungan Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang menangkap tersangka Suchandri pada Selasa (4/8) dini hari. Dalam pemeriksaan awal, Suchandri mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin, yang ternyata adalah adik kandung korban.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengungkapkan bahwa tersangka telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026. Pengakuan ini disampaikan dalam pemeriksaan usai penangkapan, seperti dilansir detikKalimantan pada Rabu (5/8/2026).
Korban dan Lokasi Kejadian
Korban bernama Cung Su Liat alias Aliat (55). Ia ditembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (3/8) sekitar pukul 07.10 WIB. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalang Pembunuhan Adik Kandung
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut sosok yang memerintahkan pembunuhan adalah TSP alias Aphin, adik kandung korban. Informasi ini menjadi kunci pengungkapan kasus, menunjukkan motif kekeluargaan di balik pembunuhan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dan pembunuhan berencana dengan bayaran tinggi.



