LPSK Terima Permohonan Perlindungan ART Korban Dugaan Penganiayaan Erin
LPSK Terima Permohonan Perlindungan ART Korban Erin

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri dari komedian Andre Taulany. Permohonan tersebut diajukan langsung ke kantor LPSK pada Sabtu, 16 Mei 2026, oleh Herawati, mantan pekerja rumah tangga (PRT) Erin, serta seorang saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur PRT.

Hak yang Dimohonkan

Dalam permohonan yang diajukan, korban dan saksi meminta pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan bahwa setiap korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kekerasan

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, Herawati mulai bekerja sebagai PRT pada akhir Maret 2026. Selama bekerja di rumah terlapor, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali. Salah satu insiden kekerasan terjadi pada 28 April 2026, di mana korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.

Korban kemudian meminta bantuan kepada yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun, menurut keterangan yang diterima LPSK, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban kembali mengalami tindakan kekerasan. Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Intimidasi dan Ancaman

Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk upaya pelaporan balik yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Situasi ini menjadi perhatian LPSK karena dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.

“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tutur Susilaningtias.

Asesmen Psikologis

Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis. Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam perlindungan korban.

“Korban kekerasan sering kali menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum, hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan korban,” ujarnya.

Koordinasi dengan Kepolisian

Saat ini, LPSK tengah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara. Koordinasi ini termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung. Sebelumnya, Herawati diketahui melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026, dini hari. Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di rumahnya di kawasan Bintaro.

Namun, Erin membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan yang membuktikan bahwa insiden penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga