Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HD (46). Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan uang palsu di Terminal Kadu Banen, Pandeglang, Banten.
Pengungkapan Sindikat Uang Palsu
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. "Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu, setelah kita dalami ditemukan orang tersebut membawa uang kurang lebih sebesar Rp 45 juta, yang tersimpan di dalam plastik, dengan pecahan seratus ribu," kata Robert pada Rabu (8/7/2026).
Saat penangkapan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp45 juta yang disimpan dalam plastik. Pelaku HD diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sepuluh hari sebelum penangkapan dan merupakan residivis kasus serupa.
Modus Operandi dan Harga Jual
Menurut keterangan Robert, pelaku berencana menjual uang palsu tersebut kepada pelaku lain dengan harga Rp15 juta. "Rp 45 juta (uang palsu) dijual Rp 15 juta (uang asli), jadi satu berbanding tiga," ucapnya. Satu pelaku lain yang diduga sebagai pembeli kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga peredaran uang palsu ini merupakan bagian dari sindikat luar daerah. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dicetak di luar Pandeglang. "Dari informasi dicetak dari luar, bukan dari Pandeglang," kata Robert.
Pelaku Residivis dan Langkah Hukum
Robert menambahkan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini di Pandeglang, namun sebelumnya ia pernah melakukan hal serupa di luar daerah dan telah dipidana. "Di Pandeglang baru kali ini, tapi sebelumnya yang bersangkutan residivis dengan kasus yang sama, baru keluar dari lapas 10 hari yang lalu," jelas Robert.
Penyidik akan melibatkan Bank Indonesia Perwakilan Banten untuk memeriksa keaslian uang yang disita. "Upaya selanjutnya dilakukan pengecekan ke Bank Indonesia Perwakilan Banten," pungkas Robert.



