Peradi Profesional Dorong RUU HPI Adaptif dengan Hukum Lintas Negara
Peradi Dorong RUU HPI Adaptif Hukum Lintas Negara

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) semakin adaptif dengan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Perlunya Sistem Hukum yang Pasti dan Adil

Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menilai Indonesia ke depan harus memiliki satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, tidak hanya di level nasional, tetapi juga internasional. "Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia," ujar Harris dalam rapat.

Menurut dia, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di sejumlah ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi itu menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional. "Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh tim Peradi Profesional," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Kerja Sama Peradilan Internasional

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan kerja sama peradilan internasional. Sebab, dalam RUU maupun naskah akademik, ketentuan bantuan dari otoritas asing masih bersifat umum. Padahal, menurut Yuhelson, ketentuan tersebut harus diatur dengan jelas, mulai dari pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. "Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI," kata dia.

Harmonisasi dengan Undang-Undang Nasional

Selain itu, Yuhelson juga mengusulkan harmonisasi antara perundang-undangan nasional. Pasalnya, dalam RUU maupun naskah akademik, hubungan antara RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif. "Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan," kata Yuhelson.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga