3 Tersangka Ekstasi di Kelab Malam Bali Segera Disidang
3 Tersangka Ekstasi di Kelab Malam Bali Segera Disidang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Ketiga tersangka kini diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan pada Senin (13/7) di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali. Ketiga tersangka yang berkas perkaranya sudah lengkap adalah Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.

“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali,” kata Handik kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Dari tersangka Rokip, penyidik menyerahkan satu unit motor, dua handphone, uang tunai Rp 19.300.000, serta 639 butir ekstasi yang telah dimusnahkan. Sementara dari dua tersangka lainnya, penyidik menyerahkan empat unit handphone.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Maret 2026 saat polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di kelab tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.

Pada Minggu (15/3) dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter atau pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan saat berada di dalam room.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya. Penyelidikan berlanjut ke waiter I Gusti Bagus Adi Pramana (41) yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

Barang Bukti dan Daftar Buron

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita total 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga